DOWNLOAD JUKNIS BOS 2023/2024 KEMENAG

Download Juknis BOS Kemenag 2023/2024 - Berikut penjelasan terkait latar belakang adanya dana BOP dan BOS dalam Kemenag : Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Madrasahyang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasahdiharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

BOP dan BOS bertujuan untuk :
  1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learningdi masa Adaptasi Kenormalan Baru;
  4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Siapa Saja Kriteria Penerima dana BOP ini ?
  1. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
  2. Memiliki  izin  operasional  yang  ditetapkan  oleh  Kementerian  Agama  paling sedikit  1  tahun terhitung  sejak tahun  pelajaran  pertama  setelah  diberikan  izin pendirian ,  dikecualikan  bagi  RA  yang  berada  pada  daerahtertinggal  dan/atau daerah  lain  yang  diusulkan  oleh Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Dalam  hal  RA  belum  mendapat  izin  operasional,  peserta  didiknya  tidak  boleh dititipkan  kepada  RA  yang  telah  mendapatkan  izin  operasional  dengan  tujuan agar  peserta  didik  tersebut  dapat  diberikan  dana  BOP  melalui  RA  yang  telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dane.Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 15 orang, dikecualikan bagi daerah tertinggal dan/atau daerah khusus yang secara geografis dan demografis tidak memungkinkan memenuhi kriteria minimal jumlah peserta didik dimaksud
Siapa Saja Kriteria Penerima dana BOS ini ?
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
  5. memiliki jumlah peserta didik yang terdaftar pada sistem EMIS 4.0paling sedikit, dikecualikan bagi daerah tertinggal dan/atau daerah khusus yang secara geografis dan demografis tidak memungkinkan memenuhi kriteria minimal jumlah peserta didik dimaksud : MI (Mempunyai kelas I - VI minimal jumlah total siswa 60), (Belum mempunyai Kelas I –VI yaitu 60  orang  secara  keseluruhan  atau  10 orang per rombongan kelas), MTs (mempunyai Kelas VII-IX yaitu 30 Siswa), (belum mempunyai Kelas VII-IX Minimal Peserta didik yaitu 30  orang  secara  keseluruhan  atau  10 orang per rombongan kelas), MA (mempunyai Kelas X -XII 30 Siswa), (belum mempunyai Kelas X –XII minimal jumlah peserta didik 30  orang  secara  keseluruhan  atau  10 orang per rombongan kelas). 
  6. Madrasah   dengan   jumlah rombongan   belajar   dan peserta   didik   melebihi ketentuan,  dana BOSdiberikanmengacu  pada  jumlah  peserta didik  maksimal yang diperbolehkan regulasi.
Prinsip Dari Bantuan BOP dan BOS Kemenag
Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip: 
  1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 
  2. efektivitas,  yaitu  penggunaan  dana  BOP  dan  BOS  diupayakan  dapat  memberikan hasil,  pengaruh,  dan  daya  guna  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan  di  RA  dan Madrasah; 
  3. efisiensi,  yaitu  penggunaan  dana  BOP  dan  BOS  diupayakan  untuk  meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 
  4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara   keseluruhan   berdasarkan   pertimbangan   yang   logis   sesuai   peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi,  yaitu  penggunaan  dana  BOP  dan  BOS  dikelola  secara  terbuka  dan mengakomodir  aspirasi  pemangku  kepentingan  sesuai  dengan  kebutuhan  RA  dan Madrasah.
Nah itu tadi penjelasan singkat terkait bantuan BOP dan BOS Kemenag 2023/2024. Jadi kira-kira sekolah Bapak dan Ibu sudah sesuai ? Untuk lebih jelasnya bisa Bapak dan Ibu Download Juknis BOP dan BOS 2023/2024 di bawah ini. Terima kasih kunjungannya.

Klik di bawah ini
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url