LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOSP 2023/2024

Apa Saja Larangan Penggunaan Dana BOSP 2023 - Hai sahabat bermanfaat, kali ini kita akan membahas tentang larangan yang tidak boleh dilakukan pastinya dalam penggunaan dana BOS. Oke kita ketahui bahwa Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penggunaan dana BOS harus sesuai ketentuan dan tepat sasaran, tidak boleh sembarangan.

Berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dilakukan terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Larangan ini kita rangkum dalam 15 Penggunaan Dana BOS yang dilarang dilansir dari laman resmi dana BOS sesuai dengan pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS antara lain sebagai berikut :


a. melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Nah itu dia teman-teman, jangan sampai salah gunakan dana BOS nya. Nanti ujung-ujungnya nginep di hotel prodeo. Ohya jika kalian belum dapat juknis BOS 2023 silahkan download di link di bawah ini.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url