SYARAT GAJI GURU HONORER MENDAPATKAN GAJI DARI DANA BOS DAN BOP 2022

Berikut Syarat Guru dan Tu Mendapatkan Gaji Dari Dana BOS dan BOP 2022 - Hai sobat guru, kali ini saya akan membahas tuntas tentang pertanyaan yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, terkait dengan gaji guru honor dan staf tata usaha di sekolah. Tidak jauh beda dengan tahun lalu bahwa pembayaran gaji masih bisa menggunakan dana BOS dan BOP. Akan tetapi... Nah ada tetapinya ne.. ada sedikit perbedaan pada penjelasan juknis BOS dan BOP 2022/2023 ini. 

Oleh karena itu, dah bahasanya kayak di skripsi saja ne sobat guru. Yuk langsung saja kita berikan pembahasannya, poin mana saja yang membahas tentang pembayaran gaji dan syaratnya apa saja supaya guru dan tata usaha memperoleh gaji dari dana BOS dan BOP 2022.

Sesuai dengan penjelasan yang kita ketahui bersama bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasioal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasioal Sekolah (BOS)  dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 yang mana didalamnya mengatur syarat guru dan tenaga kependidikan untuk bisa diberikan honor/gaji dari dana tersebut. 

Kalo kita lihat dalam Bab V Penggunaan Dana Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD dalam Pasal 23 ayat 3 berbunyi : 

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • tercatat pada Dapodik;
  • ditugaskan  oleh  kepala  satuan  pendidikan  yang dibuktikan  dengan  surat  penugasan  surat pengangkatan;
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
  • belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam  melaksanakan  tugas  pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen Penggunaan Dana BOS pada Pasal 26 ayat 2 berbunyi : 
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan gaji/honor untuk Tenaga Kependidikan/TU terdapat dalam Pasal 27 yang berbunyi :
Dalam  hal  pembayaran  honor  guru  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran  honor  dapat  diberikan  kepada  tenaga kependidikan.

Tenaga  kependidikan  yang  dapat  diberikan  honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • ditugaskan  oleh  kepala  sekolah  yang  dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Nah giman sobat guru ? cukup jelaskan bagaimana mekanisme pembayaran gaji guru honor dan tata usaha pada satuan pendidikan di masing-masing sekolah. Untuk itu jangan ragu lagi jika ada permasalahan bisa langsung saja dikomunikasikan dengan dasar juknis BOS 2022/2023. Agar lebih jelas silahkan klik tautan ini untuk mendownload Juknis BOS 2022. Terima kasih atas kunjungannya.

Silahkan klik di bawah ini
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url