Berdasarkan Pengalaman Kalian, Apakah Hubungan Berbagai Jenis Perundang-Undangan Saling Mendukung, Tumpang Tindih, Atau Bahkan Saling Menafikan? (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.109 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)

Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan? (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.109 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka) - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.

Pembahasan Soal Uji Pemahaman PPKN Halaman 109 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Uji Pemahaman :
Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?

Jawaban :
Berdasarkan pengalaman saya, masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar di dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya yaitu tidak sinkronnya antar perencanaan peraturan perundang-undangan (daerah dan pusat) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, terdapat juga kecenderungan peraturan perundang-undangan yang bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
Pembahasannya :
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda di tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional serta menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan juga menghambat investasi serta kemudahan berusaha.

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan bisa sinkron dan saling melengkapi satu sama lain, sehingga bisa menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PPKN mengenai “Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url