Sebutkan Produk Perundang-Undangan Yang Ada Di Indonesia, Baik Di Tingkat Nasional Maupun Daerah! (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.103 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)

Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah! (Soal Uji Pemahaman PPKN Hal.103 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka) - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.

Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.

Pembahasan Soal Uji Pemahaman PPKN Halaman 103 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Uji Pemahaman :
Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!

Jawaban :
Kita mempunyai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut ini adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia :
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pembahasannya :
Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. Saat ini kita mempunyai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PPKN mengenai “Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url