UN 2020 DIBATALKAN KARENA VIRUS PENDEMI CORONA

UN 2020 Dibatalkan - Sebuah moment penting yang ditunggu-tunggu akhirnya tidak terlaksana karena suatu hal yang tidak biasa terjadi. Ujian Nasional yang selama ini digunakan sebagai tolak ukur peserta didik secara nasional telah ditiadakan mulai tahun 2020. Namun ada beberapa sekolah yang sudah melaksanakannya, antara lain adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang jadwalnya sebelum ada surat edaran terkait pembatalan UN 2020. Jadi UN yang terbatalkannya adalah jenjang SD,MI, SMP, MTS, SMA, MA dan sederajatnya.

Mari kita merujuk dan membahas isi dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). surat edaran pamungkas ini sebuah jawaban yang berat dari Kemendikbud karena rencana peniadaan Ujian Nasional pada tahun 2021, namun karena adanya virus corona yang saat ini masih masif penularannya maka diterbitkanlah surat tersebut.

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulka siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
  • kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  • kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Dalam surat edaran tersebut tidak hanya UN saja yang disinggung namun terkait Ujian Semester genap yang digunakan untuk kenaikan kelas. Proses dalam kenaikan kelas tersebut juga termuat dengan bunyi sebagai berikut :

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Dengan demikian kelulusan dan kenaikan kelas bisa dilakukan dengan ketentuan diatas dan sekolah tinggal melaksanakannya dengan seksama dan pertimbangan masing-masing daerah. Semoga Indonesia cepat pulih kembali.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url