DOWNLOAD POS ANBK SD SMP SMA SMK 2022 PDF

Download POS ANBK SD SMP SMA SMK 2022 PDF -  Hay sobat bermanfaat kali ini kita akan membahas tentang POS ANBK 2022, yang dimana hal ini berkaitan dengan pelaksanaan dan tata cara lainnya. Seperti yang kita ketahui bahwa asesmen nasional akan di mulai tahun ini namun untuk bisa memahami tentang prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan asesmen nantinya maka setiap sekolah yang akan ikut menyelenggarakan asesmen nasional (AN) perlu memahami aturan yang harus di tati saaat pelaksanaan AN nantinya.

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan pelaksanaan AN Tahun 2022 yang mengatur kebijakan dan teknis pelaksanaan AN jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan asesmen nasional ada beberapa item yang harus di pahami oleh setiap satuan Pendidikan dan oleh masyarakat secara umum tentang arti dari POS AN, asesmen nasional, asesmen kompetensi minimum, literasi membaca dan numerasi pada soal asesmen, survey karakte, survey lingkungan belajar, asesmen berbasis computer. Nah tentunya anda yang masih awam tentang arti dari beberapa istilah diatas maka anda akan bingung dalam memahaminya.

Ada beberapa hal yang berubah namun dari segi teknis masih sama. Bisa dalam full online, bisa semi online. Silahkan dipilih saja sesuai dengan kebutuhan. 

Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional
  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
  9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Nah demikian informasi yang bisa admin bagikan pada artikel kali ini. Semoga apa yang dicari dapat membuahkan hasil yang sesuai keinginan. Jangan lupa untuk membagikannya di sekitar supaya menjadi amal jariyah yang tidak terputus. Terima kasih atas kunjunganya.

Silahkan download PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR: 013/H/PG.00/2022 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url