JUKNIS PPDB JABAR SMA SMK 2023/2024

Juknis PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA SMK 2023/2024 - Sistem PPDB yang transparan dan adil dibuat untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan dan disesuaikan dengan daya tampung sekolah. Berdasarkan informasi yang tercantum pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tanggal 25 Januari 2022, maka ditetapkan bahwa penerimaan peserta didik baru diselenggarakan secara daring.

Selain itu, mekanisme dan persiapan sistem PPDB daring atau online ini merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah masing-masing. Sistem yang sudah dibangun tersebut, memungkinkan adanya integrasi data identitas calon peserta didik dan sekolah yang dituju dalam sistem data Dapodik.

Apabila mekanisme daring tidak memungkinkan, maka PPDB dapat dilakukan secara luring atau offline. Dalam sistem luring, maka calon peserta didik baru menyerahkan salinan atau fotokopi dari dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran.

PPDB Jabar, seperti pada wilayah lainnya, dibuka bagi empat jalur penerimaan, yakni: zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan orang tua dan anak guru.

Pendaftaran secara daring akan dilaksanakan melalui portal https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau langsung melalui pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Persyaratan PPDB SMA SMK Jabar 2022/2023

Beberapa hal syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar jenjang pendidikan SMA atau SMK adalah dengan memperhatikan ulasan sebagai berikut:

Persyaratan UMUM PPDB
  • Para pendaftar harus memiliki ijazah untuk melakukan pendaftaran diberbagai tingkat jenjang pendidikan.
  • Pendatar harus memberikan bukti dimana ia tinggal, jika zonasi maka tidak lebih dari 5 killometer dengan menyertakan KTP orang tua maupun kartu keluarga minimal 1 tahun.
  • Pendaftar harus memberikan akta kelahirannya
  • Pendaftar harus memberikan keterangan rangking dan bukti buku rapornya minimal lima semester
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.
Persyaratan Khusus PPDB
  • Pendaftar Bagi Jalur Perpindahan orang tua harus menyertakan Surat Tugas Orang Tua.
  • Pendaftar Bagi Jalur Afirmasi Korban bencana Alam harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT ataupun RW.
  • Pendaftar bagi Afirmasi Keterangan Miskin harus menyertakan kartu Program Penanganan Kemiskinan yang terdaftar pada DTKS
  • Pendaftar Untuk Jalur Prestasi kejuaraan harus menyertakan Piagam dan dokumentasi prestasinya.
Nah itu tadi hanya penjelasan sedikit ya guys, jadi kalau pengen versi lengkapnya bisa di download saja di bawah ini. Ohya jangan lupa untuk membagikan informasi ini. 

Silahkan klik di bawah ini
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url