Urutan Dan Stratifikasi Al-Kulliyatu Al-Khamsah Merupakan Hasil Ijtihad Para Ulama. Artinya Urutan Al-Kulliyatu Al-Khamsah Disusun Berdasarkan Pemahaman Para Mujtahid Terhadap Dalil Al-Qur`an Dan Hadis. Jelaskan Urutan Yang Paling Banyak Disepakati Oleh Mayoritas Ulama Fikih Maupun Ushul Fiqih! (Soal PAI Hal.258-262 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka)

Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan pelajar semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.
Spesial untuk artikel kali ini, saya akan membagikan pembahasan soal dari soal-soal mata pelajaran jenjang SMA/SMK, lebih tepatnya yakni pembahasan soal untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pembahasan soal di artikel ini, saya berharap dapat membantu dan bermanfaat untuk kawan-kawan semua. Langsung saja berikut ini pembahasan soalnya.
Pembahasan Soal PAI Halaman 258-262 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka
Soal Esay/Uraian :
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!

Jawaban :
Urutan al-kulliyatu al-khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fikih yaitu :
  1. al-din (agama)
  2. al-nafs (jiwa)
  3. al-‘aql (akal)
  4. al-nasl (keturunan)
  5. al-mal (harta)
Pembahasannya :
Al-kulliyatu al-khamsah memiliki arti lima prinsip dasar hukum Islam yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan jika hal tersebut tidak ada maka akan muncul mafsadat (kerusakan). Lima prinsip dasar hukum Islam yakni hifzhu al-din (menjaga agama), hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), hifzhu al-‘Aql (menjaga akal), hifzhu al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzhu al-mal (menjaga harta).

Baiklah kawan-kawan, demikian tadi pembahasan soal PAI mengenai “Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!”. Saya berharap artikel di atas dapat bermanfaat untuk kawan-kawan semua, dan untuk pembahasan soal pada mata pelajaran lainnya akan saya share/bagikan di artikel berikutnya, jadi selalu ikuti terus artikel terbaru di website ini ya kawan-kawan. Sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url