Juknis PPDB Kota Banjarbaru Jenjang SMP Tahun 2023/2024 PDF Download

Juknis PPDB Kota Banjarbaru Jenjang SMP Tahun 2023/2024 PDF Download - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, Halo kawan-kawan semuanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena sudah berkenan mampir di website saya ini, di website bermanfaat.my.id ini saya akan membagikan berbagai macam hal yang menarik dan tentunya bermanfaat untuk kawan-kawan semuanya.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi mengenai Petunjuk Teknis PPDB Tingkat SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2023/2024. Langsung saja mari kita simak bersama – sama berikut di bawah ini informasinya.

Dikutip dari Juknis PPDB Kota Banjarbaru Jenjang SMP Tahun 2023/2024, Berikut di bawah ini adalah Tata Cara Seleksi PPDB 2023/2024

Tata Cara Seleksi PPDB
1. Tata cara seleksi PPDB pada dasarnya dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan prestasi;
2. Jalur PPDB tersebut dapat dirinci dengan skala prioritas sebagai berikut:
  • Jalur Zonasi berbasis Mapping dan Rukun Tetangga (RT) yang selanjutya disebut R1;
  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas yang selanjutnya disebut R2;
  • Jalur Perpindahan tugas Orang tua/Wali ke Kota Banjarbaru yang selanjutnya disebut R3;
  • Jalur Prestasi untuk siswa berprestasi selanjutnya disebut R4.
3. Tata cara seleksi sebagai berikut :
  • R1 yaitu pendaftar yang berasal dari RT yang menjadi wilayah zonasinya sekolah yang mencakup beberapa Kelurahan dan Kecamatan yang dekat dengan sekolah pilihan (paling sedikit kuota 50%);
  • R2 yaitu pendaftar yang berasal dari Afirmasi yakni untuk penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Assesment dari instansi yang berwenang dan berasal dari-keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah dan persyaratan lainnya (paling sedikit kuota 15%);
  • R3 yaitu pendaftar yang berasal dari perpindahan tugas orang tua dan apabila jumlah pendaftar melebihi kouta maka akan diranking berdasarkan jarak tempat tinggal (paling banyak kuota 5%);
  • R4 yaitu pendaftar yang berasal dari kota Banjarbaru/luar Kota Banjarbaru dan memiliki prestasi akademik dan atau non akademik kuota ditentukan kemudian oleh Dinas Pendidikan (dilaksanakan apabila zonasi R1 masih ada kekurangan dan setelah panitia Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru merekapitulasi laporan PPDB jalur zonasi di masing-masing sekolah dan memutuskan untuk membuka/mengizinkan jalur prestasi dengan kuota yang sudah ditentukan pada sekolah tersebut).
4. Pendaftar Anak Berkebutuhan khusus diseleksi melalui jalur R2 dengan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Assesment dari instansi yang berwenang;
5. Mata pelajaran Sekolah SD/MI/Paket A yang dijadikan dasar seleksi adalah jumlah nilai raport kelas IV semester 1 dan 2 dan kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA (sains) serta tambahan skor bagi yang mempunyai piagam kejuaraan prestasi Akademik dan non akademik; Jika terdapat jumlah nilai akhir yang sama, maka akan dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :
  • Prestasi (Internasional, Nasional, Provinsi);
  • Nilai Bahasa Indonesia;
  • Nilai Matematika;
  • Nilai IPA.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis PPDB Tingkat SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2023/2024, silahkan download file PDFnya : Klik Di Sini Untuk Menuju Ke Artikel Sebelah Yang Ada Link Donwloadnya

Baiklah kawan-kawan, demikian tadi informasi mengenai Juknis PPDB Kota Banjarbaru Jenjang SMP Tahun 2023/2024. Kurang lebihnya mohon maaf, sekian dari saya dan terimakasih, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url